DPP Partai Gerindra akhirnya mengeluarkan SK pemecatan terhadap salah satu legislatornya di DPRD Jember atas nama Sumpono. Bahkan surat pemecatan terhadap Sumpono Senin siang sudah masuk di KPU Kabupaten Jember.
Ketua KPU Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini membenarkan adanya surat pemecatan tersebut. Menurut Ketty, sebenarnya SK DPP Gerindra ini menjawab surat pimpinan dprd, yang sebelumnya menolak proses Pergantian Antar Waktu terhadap Sumpono, dengan alasan tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Menurut Ketty surat pemecatan Sumpono dikeluarkan oleh dewan kode etik partai, yang artinya bisa disimpulkan sah secara hokum. Meski demikian Persoalan PAW terhadap sumpono merupakan kewenangan Pimpinan DPRD Jember. KPU lanjut Ketty, sifatnya hanya menunggu permintaan DPRD secara administratif, untuk memberikan keterangan siapa calon pengganti sumpono, sesuai hasil perolehan suara terbanyak kedua dalam pileg 2009 lalu.
Sementara Ketua DPC Gerindra Suhardjito ketika dikonfirmasi mengatakan, DPC Gerindra sifatnya hanya meneruskan surat keputusan yang di keluarkan DPP. Tidak ada kewenangan bagi DPC untuk melakukan pembelaan terhadap Sumpono dalam bentuk apapun, meski sumpono dinilai sebagai kader terbaik DPC Gerindra Jember.
Hardjito menceritakan, persoalan ini awalnya ditangani oleh DPC. Namun karena khawatir terjadi konflik sesama kader dibawah, sehingga penyelesaiannya kemudian diambil alih oleh dpp. Dan ketika dewan kode etik sudah mengeluarkan keputusan, secara hirarki tidak ada kewenangan dpc untuk menolaknya.
(1.217 views)