Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum, berharap bupati tidak perlu khawatiur berlebihan atas akan diterbitkannya perda perlindungan pasar modern. Sebab perda tersebut hanya bertujuan untuk membatasi toko modern yang berjaringan, bukan untuk membunuh toko modern milik perorangan.
Ketika ditemui Selasa siang Ulum menjelaskan, maksud perda perlindungan pasar tradisional ini justru untuk melindungi pasar tradisional, agar tidak mati karena perkembangan toko modern berjaringan dengan modal besar, yang saat ini semakin pesat.
Alasan lain menurut Ulum, memberikan kesempatan kepada pasar tradisional, agar mampu bersaing dengan toko modern. diharapkan dengan penataan toko modern, terjadi pemberdayaan pasar tradisional membuka usahanya dengan sistem modern. Ulum menegaskan, yang dibatasi hanya toko modern berjaringan, yang memiliki modal usaha besar,, tetapi peluang membuka toko modern secara pribadi oleh masyarakat dan bukan berjaringan masih terbuka sangat lebar.
Ulum berpendapat, terbitnya perda perlindungan pasar modern ini justru memberikan semangat kepada masyarakat, untuk memperbaharui sistem usahanya seperti pasar modern. Mereka tidak akan takut lagi bersaing hanya karena persoalan kalah modal dengan toko modern.
(1.134 views)