Berkas kasus dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar, dengan tersangka Bos salah satu perusahaan oto bus ternama, RD, telah dilimpahkan Penyidik Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Urusan Pembinaan Organisasi (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto mengatakan, berkas RD telah dinyatakan lengkap oleh penyidik, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Suhartanto, sejak awal RD dijerat dengan pasal 55 undang- undang minyak dan gas, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan denda 60 miliar rupiah. Saat ini tersangka RD tidak ditahan, dengan alasan sakit. Seperti diketahui, RD ditetapkan sebagai otak pelaku dugaan penimbunan bbm, dengan modus menggunakan bus jasa pengiriman, yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember berhasil membongkar aksi penimbunan BBM, dengan modus pembelian menggunakan bus, berkedok jasa layanan pengiriman. Setelah dilakukan penangkapan, bus tersebut ternyata telah dimodifikasi untuk melakukan penimbunan bbm. Empat tersangka yang merupakan anak buah RD, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
(1.102 views)