Sedikitnya 3 orang Anggota DPRD Jember, disinyalir memiliki hak pengelolaan kawasan tambang kapur di Kecamatan Gunung Sadeng Kecamatan Puger. Pimpinan DPRD berjanji akan menelusuri kebenaran kabar ini, dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan jika memang terbukti.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara pasti, apakah benar ada anggota dewan yang memiliki ijin penambangan kapur. Memang lanjut Ulum, secara aturan anggota dewan tidak diijinkan menjadi pelaku usaha yang melibatkan aset milik pemerintah. Meskipun ijin yang dikantongi sudah diperoleh sejak sebelum menjabat menjadi anggota dewan, ketika sudah duduk di dewan ijin tersebut harus dilepas.
DPRD lanjut Ulum, memiliki fungsi penganggaran, pengawasan dan legislasi,, jika anggota dewan ikut pengelola aset daerah, akan terjadi konflik kepentingan. Bagaimana bisa anggota dewan melakukan pengawasan jika dia sendiri masuk di dalamnya. Untuk itu ulum beserta seluruh pimpinan dprd, akan segera menelusuri kebenaran berita tersebut. Jika memang benar, Pimpinan DPRD akan memerintahkan Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklajutinya.
Dari data yang berhasil diperoleh Kiss Fm, 3 anggota dewan tercatat memiliki ijin penambangan kapur di Gunung Sadeng Puger. Satu diantaranya sudah mengantongi ijin sejak dirinya belum menjabat sebagai anggota dewan, namun dua lainnya baru mendapat ijin setelah duduk sebagai anggota dewan. Bahkan tak tanggung-tanggung, salah satu dari anggota dewan ini mengantongi hak penambangan kapur hingga seluas belasan hektar.
(1.475 views)