Diduga terlibat kasus korupsi, sedikitnya 15 orang PNS di Lingkungan Pemkab Jember diberhentikan sementara. Selain 15 orang tersebut, 312 orang lainnya dijatuhi sangsi administratif, karena dinilai melanggar disiplin kepegawaian.
Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Jember, ada 10 item jenis sangsi yang dijatuhkan kepada PNS di Lingkungan Pemkab Jember. Sangsi paling ringan berupa teguran lisan, hingga sangsi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan tingkat indisipliner.
Dari rentan waktu 3 Tahun Sejak 2009 Hingga 2011, tercatat 312 orang sudah dijatuhi sangsi. Tahun 2009 sebanyak 95 orang, Tahun 2010 meningkat tajam menjadi 189 orang, dan Tahun 2011 turun menjadi 28 orang saja. Dari jumlah tersebut 15 orang diantaranya menerima surat keputusan pemberhentian sementara, karena diduga terlibat kasus korupsi.
Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pns yang melakukan tindakan indisipliner. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai, sudah cukup ketat mengaturnya. Penjatuhan sangsi diharapkan bisa menjadi cambuk bagi PNS lainnya, manakala mereka berpikir bekerja untuk menghidupi keluarganya. Tetapi bagi PNS yang berprestasi, tentu akan diberikan penghargaan sesuai dengan prestasinya.
Lebih jauh Sugiarto menjelaskan, saat ini saja pemkab sedang melakukan proses pemberian penghargaan kepada PNS yang berprestasi. Sedikitnya 515 orang akan diberikan penghargaan berupa satya lencana karya satya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Sehingga pimpinan di Pemkab Jember sudah cukup adil dengan menjatuhkan sangsi kepada pns yang salah, dan memberikan penghargaan kepada pns yang berprestasi.
(1.509 views)