Khawatir produk industri kecil Asli Jember tidak bisa dijual keluar daerah, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Pemkab Jember berencana mendaftarkan seluruh hasil industri kecil Asal Jember untuk mendapatkan Standart Nasional Indonesia (SNI). Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Jember Ahmad Sudiono beberapa waktu lalu.
Menurut Ahmad, saat ini 90 pesen produk asal Jember belum mendapatkan label SNI dari Kementrian Perdagangan. Hal ini dipastikan akan menghambat distribusi produk asli jember ke luar daerah, bahkan tidak mungkin bisa dikirim keluar negeri. Yang terjadi selama ini barang asli Jember dijual ke pengusaha dari daerah lain yang memiliki label sni, baru dijual ke luar negeri. Seandainya pengusaha kecil asal Jember sudah memiliki sni sendiri, tentu keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar.
SNI lanjut Ahmad, merupakan pengakuan dari pemerintah terhadap berbagai jenis produk. Jika tidak mencantumkan SNI, dipastikan akan terkena razia pasar, sehingga sulit untuk dipasarkan. Dalam waktu dekat disperindag akan memanggil seluruh pengusaha kecil menengah, agar secepatnya mendaftarkan produknya kepada kementrian perdagangan.
Lebih jauh Ahmad menerangkan, dengan difasilitasi Disperindag Propinsi Jawa Timur pihaknya akan melakukan percepatan pengajuan SNI sejumlah produk asli Jember. Sehingga nantinya ada kejelasan infasi produk Jember keluar daerah. Bahkan Ahmad berencana mematenkan suwar-suwir sebagai makanan khas Jember, yang sejauh ini ternyata belum memiliki hak paten.
(1.071 views)