Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), dengan Terdakwa Pujiarto dan Yusuf Sumarno, Rabu besok, di jadwalkan akan memasuki agenda putusan. Demikian Disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta.
Menurut Kliwon, sesuai fakta persidangan seperti alat bukti dan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum yakin, jika kedua terdakwa akan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Seandainya kedua terdakwa diputus bersalah, kemudian tidak ada upaya kasasi, maka secara otomatis, masa hukuman keduanya akan langsung ditambahkan. Sebab sebelumnya, baik Pujiarto maupun Yusuf Sumarno, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi P2SEM.
Ketika ditanya, bagaimana jika keduanya bebas, menurut Jaksa Asal Klaten Jawa Tengah ini, yang pasti pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Diberitakan sebelumnya, Pujiarto dan Yusuf Sumarno, masing dituntut tiga tahun dan dua tahun kurungan penjara. Selain kurungan penjara, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dan denda.
Untuk Pujiarto, uang penggantinya sebesar Rp 840 Juta, denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Yusuf Sumarno uang pengganti sebesar Rp 16 Juta, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.
(1.073 views)