Partai Amanat Nasional harus mengeluarkan surat pemecatan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap legislatornya Abdul Ghofur. Sebab pelanggaran disiplin partai tidak termasuk dalam persyaratan PAW sesuai dengan undang-undang.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum menerima selembar suratpun dari DPD PAN Jember, tentang usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Anggota Komisi D Abdul Ghofur. Ulum menduga surat tersebut bisa jadi masih ada di meja ketua dprd, tetapi belum di disposisikan kepada para wakil ketua.
Jika alasannya karena persoalan tunjangan sertifikasi guru yang diterima oleh ghofur, yang berhak menentukan salah benarnya adalah pengadilan. Maka partai harus membawa persoalan ini ke ranah hokum. Namun jika alasannya melanggar disiplin partai, maka partai harus mengeluarkan surat pemecatan, dan dilampirkan dalam usulan PAW kepada pimpinan dprd. Jika tidak, pimpinan dprd akan mengembalikan surat usulan tersebut kepada partai, terserah partai akan melengkapi atau membiarkannya begitu saja.
Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Jember megajukan usulan pergantian antar waktu terhadap Abdul Ghofur, karena dinilai tidak mengindahkan peringatan 1 sampai 3, tentang pengembalian tunjangan sertifikasi yang diterimanya sejak beberapa tahun lalu.
Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari mengatakan keputusan PAW terhadap Ghofur sudah final dan tidak bisa ditolelir lagi. Keputusan pemecatan dari partai merupakan kewenangan pengurus pusat. Tetapi jika memang persyaratan tersebut dibutuhkan, DPD siap mengusahakan surat pemecatan tersebut.
(1.365 views)