Komisi C DPRD Jember secara resmi mengeluarkan rekomendasi penundaan pembangunan papan reklame di pertokoan Jompo Shoping Center. Selain karena hampir seluruh skpd terkait meragukan kekuatan bangunan, hak penggunaan jompo shoping center juga masih perlu ditertibkan.
Kepala Dinas PU Bina Marga Rasyid Zakaria dalam hearing Komisi C menjelaskan, ketika dirinya masih menjabat kepala dinas pengairan, sempat ada wacana retribusi Jompo Shoping Center akan diserahkan kepada dinas pengairan, karena bangunan tersebut berada di daerah aliran sungai.
Namun dengan tegas Rasyid menolak penyerahan tersebut, karena menilai Jompo Shoping Center yang dibangun sejak tahun 1974 lalu itu sudah terlalu tua. Artinya bangunan tersebut diragukan kekuatannya.
Kepala Dinas Pasar Hasi Madani yang juga hadir dalam hearing tersebut, meminta dilakukannya penundaan pembangunan papan reklame Jompo Shoping Center. Karena saat ini masa sewa Jompo Shoping Center sudah berakhir, sehingga sudah saatnya dinas panas mengambil alih penuh pertokooan tersebut. Dinas pasar masih akan melakukan penertiban terhadap pengguna ruko Jompo Shoping Center. Selama ini menurut Hasi, para penghuni hanya membayar retribusi sebesar Rp 150 Ribu pertahun, tanpa adanya uang sewa.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pengairan Joko Santoso. Menurut Joko, pihaknya mengetahui bahwa plengsengan di sungai tersebut sudah growong tergerus air. Karena itu dinas pengairan sudah menganggarkan perbaikan di Tahun 2012 ini. Namun karena saat ini masih musim penghujan, sehingga debit air cukup tinggi, perbaikan plengsengan jompo baru akan dilakukan Bulan Juni atau Juli 2012 mendatang.
Jika memungkinkan, Joko meminta pembangunan papan reklame Jompo Shoping Center ditunda terlebih dahulu, sampai dinas pengairan selesai melakukan perbaikan plengsengan. Agar kekuatan pondasi Jompo Shoping Center tidak diragukan lagi.
Dari semua tim kelayakan yang hadir, hanya Dinas Pendapatan Daerah yang memberikan pernyataan berbeda. Sekretaris Dispenda Mujoko menyatakan prosedur perijinan sudah ada, sehingga dispenda memberikan ijin pembangunan papan reklame tersebut.
Bahkan menurut Mujoko, ijin tertulis dari dinas pasar yang ditandatangani Plh Dinas Pasar Hamid Sudiono juga sudah dikantonginya. Namun ketika Wakil Ketua Komisi C Yudi Hartono meminta bukti surat secara fisik, hingga hearing berakhir Mujoko belum bisa menunjukkannya.
Berdasarkan keterangan sejumlah SKPD terkait, Komisi C semakin mantab memutuskan untuk merekomendasikan penundaan pembangunan papan reklame Jompo Shoping Center. Komisi C meminta Satpol PP menindak tegas jika ternyata pembangunan papan reklame tersebut dilanjutkan sebelum keluarnya ijin secara resmi dari tim kelayakan.
Selain itu Komisi C juga meminta dinas pasar segera melakukan penertiban terhadap hak guna pertokoan Jompo Shoping Center, termasuk masa sewanya. Pembangunan papan reklame bisa dilanjutkan ketika semua urusan dinas pengairan dan dinas pengairan sudah selesai.
(1.176 views)