Memori Kasasi Putusan Bebas Kasus Brigif Dikirim Ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Eks Markas Brigif 9 Jember, telah mengirimkan berkas Memori Kasasi ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta mengatakan, setelah mempelajari salinan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor, Jaksa tetap berkeyakinan, ketiga terdakwa menyalahgunakan wewenang.

Selain itu lanjut Kliwon, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 9 Miliar. Sebab tanah seluas 12 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Gajah Mada tersebut, hanya dijual senilai 11 Milyar oleh Pemkab Jember.

Padahal Menurut Kliwon, dalam perhitungannya, diperkirakan nilainya mencapai Rp 20 Milyar. Berbagai macam fakta itulah, yang dituangkan dalam Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, 3 terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Eks Markas Brigif 9 Jember, Juwito, Hasi Madani dan Sudiyanto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU. Hakim juga berpendapat, dengan tukar guling tanah tersebut, justru Pemkab Jember mendapat keuntungan sebesar RP 2 Miliar, bukan malah rugi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

(1.284 views)
Tag: