Fit and proper test calon direktur perusahaan daerah dengan melibatkan DPRD, merupakan terobosan yang strategis. Sebab sebagai perusahaan yang profit oriented/ harus dikelola secara professional. Demikian disampaikan Staf Ahli DPRD Jember Jayus kepada wartawan.
Menurut Jayus, jika memang menginginkan perusahaan daerah dikelola secara professional, tentu saja jajaran direktur juga harus diambil dari seorang yang professional, bukan hanya sebatas keinginan politik tertentu. Proses rekrutment harus dilakukan secara fair, seluruh masyarakat siapapun boleh mendaftarkan diri sebagai calon direktur perusahaan daerah.
Namun tentu saja dalam pelaksanaannya dibutuhkan payung hukum yang jelas. Sehingga siapapun yang menjadi kepala daerah nantinya tidak bisa mengelak dengan alasan apapun karena sudah ada pegangan payung hokum. Untuk itu dibutuhkan perda baru untuk menggantikan perda perusahaan daerah yang saat ini sudah usang, atau paling tidak melakukan revisi agar klausul tersbut masuk dalam peraturan daerah.
Jayus mencontohkan Lumajang, Surabaya dan beberapa kabupaten lain saat ini sudah menerapkan sistem seperti itu. Mereka melakukannya karena sudah beranggapan perusahaan daerah merupakan bisnis yang harus menguntungkan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak dikelola secara professional.
Saat ini lanjut Jayus, draf perda perusahaan daerah untuk Kabupaten Jember sudah ada. Secara pribadi dirinya melihat sebenarnya tidak ada persoalan jika ada good will dari Anggota DPRD Jember untuk segera menuntaskan perda tersebut. Jayus memperkirakan waktu dua bulan sudah lebih dari cukup untuk menyelesaikan perda perusahaan daerah.
(1.142 views)