Undang- undang Tindak Pidana Korupsi bisa jadi digunakan pada kasus dugaan pungli sertifikasi guru. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Alith Alarino.
Kepada sejumlah wartawan, Alith menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk untuk menentukan undang- undang apa yang akan digunakan terkait kasus pungli sertifikasi itu.
Saat ini lanjut Alith, polisi telah memeriksa sekitar 18 saksi dari tiga kecamatan, yakni Ambulu, Kencong Dan Bangsalsari. Mereka yang diperiksa adalah guru- guru yang diduga menjadi korban pungutan liar. Namun sayangnya, Alith enggan menjelaskan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, wacana penggunaan undang- undang tindak pidana korupsi pada kasus pungli sertifikasi, dimunculkan oleh Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi. politisi PKB itu berpendapat, pungli sertifikasi bukan sebatas penipuan, sebab penerima memiliki jabatan dan kewenangan, sementara pemberi menginginkan sesuatu dari kewenangan tersebut.
Ayub menambahkan, penggunaan Undang- Undang Tipikor pada kasus pungli sertifikasi, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku.
(1.573 views)