Fraksi koalisi mendesak Pj Bupati Jember untuk tidak melakukan mutasi di lingkungan Pemkab Jember. Selain karena masa jabatan Pj Bupati Di Jember sudah hampir berakhir, SK pengangkatan Pj juga dinilai layak untuk dipertanyakan.
Juru Bicara Fraksi Koalisi Mohammad Jufreadi mengatakan, isu mutasi yang sengaja digulirkan Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih sangat kental muatan politis. Selain itu akibat digulirkannya isu tersebut terjadi keresahan dikalangan Kepala SKPD. Parahnya lagi, diduga terjadi praktek jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Selain itu lanjut Jufreadi, SK Pengangkatan Pj Bupati yang tidak dilengkapi periodesasi masa jabatan, patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2005 pasal 132 ayat 4. Dalam SK PJ Bupati hanya tertulis masa jabatan berakhir sampai kasus hukum jalal berkekuatan hukum tetap. Sedangkan saat ini proses kasasi jalal sudah inkrah, yang artinya saat ini masa jabatan pj bupati juga sudah berakhir.
Senada dengan Jufreadi, Ketua Fraksi Golkar Yudi Hartono mengatakan, sangat tidak etis jika pj bupati melakukan mutasi di akhir masa jabatannya. Apalagi menurut Yudi dalam situs resmi mahkamah agung sudah di pampang putusan mahkamah agung, yang isinya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Meski pihaknya belum mendapatkan salinan putusan, informasi yang terdapat di situs resmi mahkamah agung sangat bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Karenanya dalam waktu dekat fraksi koalisi akan mengirimkan surat kepada pimpinan dprd, agar dprd secara kelembagaan memberikan saran kepada pj bupati untuk tidak melakukan mutasi. Selain itu pimpinan dprd juga diminta berkonsultasi ke mendagri tentang keabsahan SK Pengangkatan Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih.
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Jember sejak beberapa bulan lalu menyatakan sudah mengantongi ijin mutasi pejabat dari mendagri melalui gubernur. Namun hingga saat ini, Pj Bupati belum melaksanakan mutasi tersebut. Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember mendesak pj bupati untuk tidak terburu-buru melakukan mutasi, sebab disinyalir ada persoalan terkait sk pengangkatan pj bupati yang tidak dilengkapi dengan periodesasi masa jabatan. Padahal dalam undang-undang menyebutkan masa jabatan pj bupati paling lama 1 tahun.
(1.437 views)