Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan peringatan karena sebagian besar partai politik penerima dan bantuan dari APBD melakukan pelanggaran aturan penggunaannya. Demikian yang disampaikan Kepala Bakesbangpol Linmas Jember Edi Budi Susilo.
Menurut Edi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, dana bantuan parpol hanya boleh digunakan untuk pendidikan politik, administrasi umum, pemeliharaan data dan arsip dan pemeliharaan alat tulis kantor.
Namun berdasarkan hasil audit BPK, sejumlah partai politik menggunakan dana bantuan parpol untuk honorarium staf secretariat, sewa kantor, pembuatan spanduk dan banner, pembeliahn tumpeng bahkan untuk membeli laptop. Dalam audit BPK, dari 525 juta rupiah dana yang disalurkan di jember 164 juta rupiah lebih diantaranya melanggar aturan penggunaan.
Lebih jauh Edi merinci, dalam Audit BPK menyebutkan, Partai Demokrat menggunakan dana 33 juta rupiah lebih tidak sesuai aturan. PKB 48 Juta Rupiah, PKNU 5 Juta Rupiah dan Partai Golkar 17 Juta Rupiah. Sementara Partai Keadilan Sejahtera melakukan pelanggaran penggunaan senilai 8 juta rupiah. PAN 11 Juta Rupiah, Hanura 6 Juta Rupiah dan PDP 3,5 Juta Rupiah. Sementara PPP hingga selesainya Audit BPK, belum juga menyerahkan surat pertanggung jawaban dana bantuan yang diterimanya senilai 30 juta rupiah lebih.
(1.271 views)