Hingga Pertengahan Tahun 2011, trend kasus kejahatan dengan Pelaku anak di bawah umur, jumlahnya meningkat signifikan. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Sujayanto.
Kepada Kiss Fm, Sujayanto menjelaskan, berdasarkan data di Kejari Jember, setiap bulan Kejari Jember menerima 5 sampai 10 berkas perkara dengan terdakwa anak, dari penyidik Kepolisian Resort Jember.
Paling banyak lanjut Sujayanto, perkara yang melibatkan anak-anak adalah pencurian, perkelahian dengan rekannya, perkosaan hingga pembunuhan. Untuk pelakunya rata-rata berusia 12 hingga 14 tahun.
Sujayanto berpendapat, tingginya angka kasus pidana yang melibatkan anak disebabkan pengaruh lingkungan sekitar, dan akses teknologi dan informasi yang semakin mudah dijangkau anak. Sedangkan pengawasan dari orang tua sangat minim.
Ketika disinggung tuntutan jaksa terhadap perkara yang melibatkan anak, menurut Sujayanto, jaksa penuntut umum bisanya biasanya mempertimbangkan tingkat kerugian, yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
Biasanya kata dia, tuntutan jaksa hanya bersifat percobaan atau sang anak dikembalikan kepada orang tua, untuk terus didik. Terkecuali untuk kejahatan besar, seperti
pencurian kendaraan bermotor, yang melibatkan remaja.