Pada Tahun 2011 Kabupaten Jember bisa dipastikan akan kehilangan pendapatan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), sebesar 8 Miliar Rupiah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Suprapto.
Menurut Suprapto, di awal pembahasan APBD, pendapatan dari pajak BPHTP ditargetkan sebesar 9 Miliar Rupiah. Sebab sebelum pajak tersebut dilimpahkan ke pemerintah daerah, pendapatan dari BPHTB dari pemerintah pusat sebesar 8 miliar rupiah.
Suprapto menambahkan, sejak Januari hingga Agustus, dispenda belum bisa memberlakukan pajak BPHTB sebesar 5 persen dari harga penjualan. Itu dikarenakan hingga hari ini perda BPHTB belum disahkan.
Sehingga lanjut Suprapto, mau tidak mau pihaknya harus segera merubah target di awal apbd pada perubahan apbd. Yang semula ditargetkan sebesar 8 miliar rupiah, maka di P-APBD ditargetkan hanya 1 Miliar Rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak hanya perda BPHTB tapi seluruh pembahasan raperda juga mengalami keterlambatan. Ini disebabkan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2011 mengalami banyak hambatan.
(1.397 views)