Gara- gara abaikan aturan, sedikitnya 37 ijin trayek bus Angkutan Kota Dalam Provinisi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dicabut oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Menurut Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, ijin trayek yang dicabut dishub biasanya disebabkan pihak pengelola angkutan tidak memperpanjang izin trayek.
Dishub sendiri tidak serta merta langsung mencabut ijin trayek apabila tidak diperpanjang. Pertama kali Dishub akan memberikan surat peringatan kepada pengelola. Namun apabila surat peringatan pertama dan kedua tak dihiraukan, dishub provinsi akan langsung mencabut ijin trayek.
Berdasarkan data yang diterima Dishub Jember, ada 6 PO yang ijin trayeknya dicabut. Diantaranya PO Akas sebanyak 14 trayek, PO Kencono 5 trayek, PO Anggun Krida 9 trayek, PO Santoso 4 trayek, PO Kencono Adiguno 2 trayek, dan PO Kuda Laut 3 trayek.
(1.587 views)