Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 66, yang akan diperingati Rabu besok, rupanya membawa berkah bagi tujuh belas narapidana Lapas Kelas 2 A Jember. Mereka semuanya akan mendapat remisi umum dua atau akan langsung bebas pada hari kemerdekaan besok.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Kelas 2 A Jember, Karno kepada Kiss Fm mengatakan, tujuh belas narapidana tersebut masing- masing mendapatkan remisi antara 1- 4 bulan lamanya.
Selain tujuh belas narapidana tersebut, ada 246 narapidana yang akan mendapatkan remisi umum satu. Mereka memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman, antara 1-6 bulan. Jadi total kata Karno, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 263 orang. Jumlah itu telah sesuai dengan usulan Lapas Kelas 2 A Jember.
Ketika disinggung soal remisi terpidana kasus korupsi, Menurut Karno, pihaknya juga telah mengajukannya. Namun hingga hari ini belum ada persetujuan dari Kanwil Hukum Dan HAM Jawa Timur terkait usulan terssebut.
(1.191 views)