Minggu dini hari, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Jember membekuk kawanan pencuri spesialis rel kereta api. Pelaku diketahui bernama Ponari, Jumari, Edi, Jauhari dan Junaidi. Saat ini kelimanya di amankan di Mapolres Jember.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 73 batang rel yang telah dipotong dengan berat 6 ton, truck yang digunakan untuk mengangkut potongan rel, satu kendaraan bermotor, 4 buah tabung gas dan satu alat las.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada saat melancarkan aksinya di selatan stasiun Balung Desa Tutul Kecamatan Balung. Kelimanya merupakan target operasi petugas. Untuk sementara pelaku mengaku baru kedua kalinya mencuri rel kereta api. Pertama kali kelimanya mencuri pada tanggal 10 agustus lalu dan berhasil menggondol rel seberat 3 ton.
Selain kelima pelaku, polisi masih memburu tiga orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(2.923 views)
jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan mencuri rel boleh membahayakan banyak jiwa. gmn kalau da insident, dan memakan jiwa..menurut sy hukuman itu terlalu ringan.
yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada aparat penegak hukum, bisa jadi ada jerat hukum lainnya.. terima kasih atas perhatiannya mas..