Meski Komisi D DPRD Jember sejak beberapa pekan lalu sudah merekomendasikan penutupan sementara penginapan Pecoro, namun ternyata hingga saat ini penginapan tersebut masih juga beroperasi. Bahkan belum ada upaya penutupan dari eksekutif, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan.
Anggota Komisi D DPRD Jember Zainul Hasan menerangkan, rekomendasi yang dikeluarkn Komisi D sebenarnya sudah final, agar operasional penginapan tersebut ditutup sementara sambil menunggu pembaharuan ijin. Apalagi masyarakat di sekitar penginapan saat ini dalam kondisi sangat resah.
Zainul juga mengaku beberapa hari lalu kembali menerima surat aduan dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa penginapan pecoro masih beroperasi. Jika memang masih beroperasi, ini artinya eksekutif mengabaikan rekomendasi dewan. Menurut Zainul, Komisi D tidak main-main dengan persoalan ini. Dalam waktu dekat, Komisi D akan kembali memanggil SKPD terkait.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Jember Arief Cahyono ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima rekomendasi Komisi D dirinya sudah berkoordinasi dengan Asisten I. Bahkan menurut informasi yang diterimannya, Asisten I sudah membuat nota dinas kepada Pj Bupati
Belum adanya tindakan penutupan lanjut arief, karena masih menunggu petunjuk dari Pj Bupati. Apalagi untuk tindakan penertiban sudah bukan menjadi kewenangan dinas pariwisata tetapi menjadi wilayah kerja Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya sejumlah tokoh Masyarakat Pecoro, mengeluhkan berdirinya penginapan pecoro ke DPRD Jember, karena tidak ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Atas laporan ini DPRD Jember memanggil Dinas Pariwisata dan PU Cipta Karya, untuk klarifikasi.
Dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa memang ijin yang dikeluarkan hanya berupa tempat peristirahatan biasa seperti layaknya peristirahatan sebagai pelayanan POM bensin. Tetapi nyatanya peristirahatan tersebut berubah fungsi menjadi penginapan. Untuk itu Komisi D merekomendasikan penutupan sementara operasional penginapan pecoro sambil menunggu pengurusan ijin baru yang sesuai dengan bidang usahanya.
(2.214 views)