Komisi C Panggil Badan Pengawas Terkait Penunjukan Mirfano Sebagai Plt Dirut PDP

Komisi C Dprd Jember Rabu besok berencana memanggil Badan Pengawas Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember, terkait masuknya surat dari salah seorang anggota Badan Pengawas Pdp Ke Komisi C yang mempersoalkan penunjukan Mirfano sebagai Plt Dirut PDP.

Ketua Komisi C Dprd Jember Mohammad Asir mengatakan, pihaknya pertama akan meminta keterangan 3 orang anggota badan pengawas PDP, yakni Sekkab Jember Sugiarto, Kepala Bagian Ekonomi Erni dan Yusuf Iskandar dari jalur independent sekaligus pelapor.
Setelah mendapat keterangan dari ketiga anggota badan pengawas, baru Komisi C akan membuat rekomendasi kepada pimpinan. Jika ditemukan memang ada kesalahan prosedur dalam penunjukan Mirfano sebagai Dirut PDP, pimpinan akan melanjutkan melakukan klarifikasi dengan memanggil pj bupati yang mengeluarkan sk.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota badan pengawas PDP Yusuf Iskandar melayangkan surat ke DPRD Jember, Pj Bupati dan mendagri, karena diduga penunjukan Kepala Dinas Koperasi Mirfano Sebagai Plt Dirut Pdp menyalahi aturan. Yusuf berpendapat, selain Pj Bupati harus mendapatkan ijin mendagri untuk mengangkat pejabat, rangkap jabatan seperti yang dialami mirfano tidak dijinkan dalam aturan.
Sementara Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih menyatakan tidak perlu ijin mendagri untuk mengangkat seorang plt. Yang membutuhkan ijin mendagri ketika akan mengangkat pejabat difinitif. Selain itu rangkap jabatan juga tidak ada persoalan, selama hanya salah satunya yang merupakan jabatan definitive. Seperti teddy sendiri, selain menjabat pj bupati jember juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi Jawa Timur sebagai jabatannya secara definitive.

(1.235 views)
Tag: