Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember, Hm Madini Farouq, akan segera mengajukan haknya sebagai seorang narapidana berupa cuti bersyarat.
Kepada sejumlah wartawan, Gus Mamak membenarkan jika awalnya ia mengajukan penangguhan terhadap proses eksekusinya, karena saat ini sedang menjadi pembimbing calon jamaah haji.
Namun lanjut gus mamak, dengan berbagai pertimbangan dan ingin segera menuntaskan persoalan hukumnya, akhirnya kemarin pagi dirinya memutuskan untuk datang ke kejaksaan negeri jember, untuk menjalani sisa hukuman pidananya di Lapas Kelas II A Jember.
Gus mamak mengaku telah menjalani sekitar 7 bulan masa pidananya. Itu artinya kata dia, sesuai putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Jember, maka dirinya akan menjalani sisa hukumannya selama 5 bulan. Namun karena cuti bersyarat, besar kemungkinan gus mamak akan mendekam kurang lebih 1 bulan di Lapas Kelas II A Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa Pagi Gus Mamak bersama penasehat hukumnya, mendatangi kejaksaan negeri jember, untuk menyerangkan diri. Gus mamak bersama mahmud sarjujono menjadi terpidana kasus korupsi dana operasional pimpinan dprd jember. Oleh pengadilan negeri jember, gus mamak dan mahmud divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.
Namun di tingkat banding pengadilan tinggi Surabaya, keduanya di vonis bebas, sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding ke mahkamah agung. Di mahkamah agung (MA), gus mamak dan mahmud divonis bersalah. Putusan kasasi MA menguatkan putusan pengadilan negeri jember.
(1.105 views)