Dinas pendidikan tak melarang sekolah jika ingin menambah pagu diluar ketentuan. Hanya saja harus ada usulan resmi dari masyarakat sekitar bersama sekolah, yang disampaikan Kepada Dinas Pendidikan Jember. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiyono.
Menurut Ahmad, kebijakan penambahan pagu tersebut terjadi di beberapa sekolah, seperti di daerah Pakusari. Dimana ada permintaan tertulis dari wali murid untuk penambahan jumlah pagu, dengan pernyataan kesiapan mempersiapkan ruangan belajar sendiri.
Ahmad menambahkan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka wajib belajar pendidikan menengah 12 tahun, serta pelayanan publik kepada masyarakat. Justru dinas pendidikan akan salah jika tidak memberikan kebijakan penambahan pagu, apabila ada kesiapan dan permintaan dari wali murid.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, masing-masing pagu sekolah di jember jumlahnya berbeda. Jika ada sekolah yang pagunya tak terpenuhi, sekolah dilarang untuk melakukan penambahan pagu tersebut.
(1.414 views)