Ketua DPC PKNU Jember Marzuki Abdul Ghofur meminta Kejaksaan Negeri Jember mengabulkan penundaan eksekusi terhadap Mantan Ketua DPRD Jember Madini Farouq, yang saat ini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Marzuki mengatakan, Madini Farouq saat ini sedang menjalankan tugasnya melakukan pembinaan kepada Calon Jamaah Haji 2011. Bukan berarti ingin mencampuri persoalan hokum, Marzuki hanya berharap eksekusi ditunda hingga berakhirnya musim haji 2011.
Meski demikian lanjut Marzuki, sejauh ini meski Madini Farouq merupakan Wakil Ketua Dewan Suro DPC PKNU Jember, dirinya sebagai ketua dpc belum mengetahu secara pasti terkait persoalan tersebut. Marzuki menjamin Madini Farouk tidak akan melakukan upaya melawan hokum. Hanya saja jika eksekusi dilakukan saat ini rasanya sangat tidak tepat.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Kliwon Sugianta ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, sesuai Pasal 270 KUHAP, kejaksaan wajib melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lagi pula rentan waktu pemberangkatan haji dengan eksekusi masih terlalu jauh.
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember sempat menyatakan akan melakukan eksekusi terhadap madini farouq bulan juni ini. Namun hingga 30 Juni, proses eksekusi terhadap madini farouq ternyata belum dilakukan. Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Jember HM Madini farouq tersandung kasus dugaan korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember dan dana bantuan hokum. Dalam putusan kasasi, mahkamah agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Madini Farouq.
(1.381 views)