Salah satu legislator PAN Abdul Ghofur kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, berjanji akan mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang sejak beberapa tahun lalu diterimanya. Hal ini disampaikan Ghofur usai workshop DPRD Jember di Jogja beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Yantit Budihartono menjelaskan, usai mendengar klarifikasi dari perwakilan kementerian dalam negeri, dirinya secara pribadi memanggil ghofur. Dan saat Itu yantit menyampaikan ghofur harus memilih salah satu. Menerima tunjangan sertifikasi atau tetap sebagai anggota dewan dengan konsekuensi mengembalikan tunjangan yang selama ini diterimanya.
BK lanjut Yantit, tidak memproses Ghofur secara resmi karena ada itikad baik untuk mengembalikan. Jika tidak ada pengembalian, BK terpaksa akan melakukan proses yang mungkin akhirnya BK merkomendasikan ke partainya untuk diberikan sangsi. Selain itu mungkin juga aparat penegak hukum akan melakukan pengusutan.
Sebelumnya DPD PAN Jember secara resmi memerintahkan kepada Ghofur, untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterimanya senilai 80 juta rupiah. Sesuai rapat partai, jika Ghofur tidak mengindahkan perintah pengembalian tersebut, PAN akan memberikan sangsi tegas berupa pergantian antar waktu.
Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari menjelaskan, partai terpaksa akan memberikan sangsi tegas kepada Ghofur jika tidak segera melakukan pengembalian, sebab apa yang sudah dilakukan oleh ghofur sedikit banyak mempengaruhi kredibilitas partai. Apapun alasannya seorang anggota dewan tidak dibenarkan menerima tunjangan sertifikasi yang sumber anggarannya berasal dari apbn.
(1.155 views)