Anggota Dewan Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Manajer Dan Ketua Persid

Manajer dan Ketua Umum Persid Jember harus memilih salah satu jabatannya, bertahan dalam jabatannya sebagai anggota dewan atau eksis di Persid Jember. Itulah salah satu hasil workshop DPRD Jember di Jogja akhir pekan lalu.

Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menerangkan, perwakilan kementerian dalam negeri yang menjadi nara sumber dalam workshop menjelaskan, aturan sudah tegas menyebutkan bahwa anggota dewan dilarang rangkap jabatan didalam organisasi yang mengelola anggaran apbd.

Publik di Jember lanjut Ayub, semua sudah tahu bahwa sampai Tahun Anggaran 2011 persid masih mendapat bantuan APBD. Kementerian Dalam Negeri khawatir, ketika anggota dewan rangkap jabatan, akan mempengaruhi fungsi budgeting DPRD. Manajer persid yang juga Ketua Fraksi Golkar Yudi Hartono lanjut Ayub, secara lisan menyampaikan kepadanya akan memilih tetap eksis sebagai anggota dewan.

Selain tercatat sebagai anggota manajer dan Ketua Umum Persid, beberapa anggota dewan juga tercatat sebagai Pengurus KONI Jember. Ayub mempersilahkan masyarakat menilai sendiri, sebab sama halnya dengan persid, koni juga mendapat alokasi anggaran dari apbd.

Diberitakan sebelumnya, undang-undang sistem keolahragaan nasional dengan tegas menyebutkan larangan bagi anggota dewan dan pejabat publik lainnya untuk rangkap jabatan sebagai pengurus KONI. Meski demikian masih ada beberapa anggota dewan yang tercantum dalam kepengurusan KONI Jember.

(1.308 views)
Tag: