Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menilai tidak sepantasnya anggota dewan menerima tunjangan sertifikasi guru. Meski tidak ada aturan yang melarang, secara etika tidak perlu anggota dewan mengajukan sertifikasi.
Menurut Ulum, dalam Workshop DPRD Jember akhir pekan lalu sempat ditanyakan pula terkait diterimanya tunjangan sertifikasi guru oleh Anggota Komisi D DPRD Jember Abdul Ghofur. Perwakilan kementerian dalam negeri menyatakan, tidak ada aturan yang melarang anggota dewan berprofesi sebagai guru. Yang dilarang hanyalah jika rangkap jabatan sebagai kepala sekolah.
Keterangan tersebut menurut ulum sesuai kewenangan kementerian dalam negeri, hanya terkait jabatan. Sementara terkait penerimaan tunjangan menjadi kewenangan Departemen Keuangan dan BPK. Secara pribadi ulum menyarankan kepada ghofur, agar tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi. Jika yang sudah terlanjur diterima, selama tidak ada aturan yang melarang dipersilahkan ghofur mengartikan sendiri, akan dikembalikan atau tidak.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jember Abdul Ghofur ketika akan dikonfirmasi menolak berkomentar. Ghofur hanya menyarankan wartawan menanyakannya langsung kepada pimpinan dprd, dan berkali-kali menyatakan no comment sambil berjalan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan sempat dikejutkan dengan diterimanya tunjangan sertifikasi guru oleh Salah Satu Anggota DPRD Jember. Padahal saat itu yang bersangkutan sudah menjabat sebagai anggota dprd. Bahkan DPD Partai Amanat Nasional sendiri langsung memanggil ghofur secara resmi untuk memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi tersebut Ghofur mengakui telah menerima tunjangan sertifikasi guru. DPD PAN sendiri saat ini intens berkomunikasi dengan dpw dan dpp terkait persoalan ini. Jika masalah ini masuk ke ranah hokum, menurut kuta DPD PAN Jember Evi Lestari, sesuai AD/ ART partai proses pergantian antar waktu akan dijalankan.