29 Anggota DPRD Jember mendukung langkah penasehat hukumnya, yang berencana akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan kasus gugatan class action ke Komisi Yudisial. Pernyataan ini diungkapkan juru bicara 29 Anggota DPRD Jember, Yudi Hartono.
Ketika dikonfirmasi Kiss Fm, Yudi mengaku telah berkoordinasi dan mendapat laporan dari penasehat hukumnya, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim selama persidangan.
Yudi juga menyayangkan sikap hakim yang terkesan tidak netral pada saat persidangan. Menurut laporan yang ia terima, selama persidangan hakim selalu memberikan arahan kepada penggugat untuk memperbaiki berkas gugatannya.
Ketua Fraksi Golkar itu mengibaratkan, dalam pertandingan sepak bola seorang wasit harus netral. Begitupun dengan seorang hakim, semestinya dia juga harus netral pada saat memimpin persidangan.
Sementara salah satu hakim yang menyidangkan gugatan class action, Halomoan Sianturi sebelumnya membantah memberikan arahan kepada penggugat. Majelis hakim hanya memberikan nasehat dan masukan. Sebab gugatan class action merupakan hal yang baru bagi para penggugat.
Justru kata Sianturi, jika hakim tidak memberikan masukan kepada penggugat, maka pihaknya akan disalahkan. Sebab para penggugat masih awam dan belum mengetahui mekanisme persidangan gugatan class action.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum 29 Anggota DPRD Jember, Ahmad Holili mensinyalir adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim sidang gugatan class action. Untuk itu dia berencana akan melaporkan ke Komisi Yudisial.
(1.162 views)