Meski Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Kepala Bappekab Jember Mudhar Syarifudin sebagai tersangka Kasus Dugaan Pemotongan APBD Sejak Tahun 2007 hingga 2009, Pj Bupati Jember belum ada rencana untuk menonaktifkan Mudhar sebagai Kepala Bappekab.
Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih ketika dikonfirmasi usai paripurna LKPJ bupati di DPRD Jember Senin siang menjelaskan, dirinya harus menjunjung tinggi praduga tidak bersalah. Selama belum ada kekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan, dirinya tidak akan melakukan langkah penonaktifan.
Zarkasih berpendapat saat ini Mudhar masih menjalani proses hokum. Meski masih sebagai pejabat aktif, Mudhar harus proaktif menjalani proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mengganggu tugasnya sebagai Kepala Bappekab. Kecuali jika kejaksaan menetapkan akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, mau tidak mau dirinya harus menunjuk Plt untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Bappekab.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember Per Tanggal 30 Mei lalu, menetapkan Kepala Bappekab Jember Mudhar Syarifudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pemotongan Dana APBD. Sebelum Mudhar, kejaksaan juga telah menetapkan bendahara bappekab sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(1.113 views)