Setelah dilakukan mediasi, DPW Pks Jawa Timur akhirnya memutuskan Lilik Ni’amah dan Suaminya Mahfudi Husodo masih tetap menjadi anggota PKS. Sedangkan Lilik Ni’amah rabu siang juga telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jember.
Ketua Umum DPW PKS Jawa Timur Hami Yunianto menjelaskan, sebenarnya sejak awal DPW PKS Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan SK pemecatan Lilik Ni’amah dan Mahfudi Husodo, apalagi mengeluarkan SK pergantian antar waktu terhadap Lilik niamah. Yang ada hanya SK Dewan Syariah DPW PKS Jawa timur, yang menurunkan status keanggotaan lilik ni’amah dari anggota inti menjadi anggota biasa.
Jika kemudian yang dipublikasikan oleh DPD PKS Jember pencabutan status keanggotaan Lilik Ni’amah dan Mahfudi Husodo, itu hanya merupakan kreatifitas DPD sendiri. Sebab dalam SK Dewan Syariah sudah dengan jelas menyebutkan, untuk keputusan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPW PKS Jawa Timur.
Setelah dilakukan mediasi lanjut Hami, semua pihak sepakat saling memaafkan jika memang ada kekeliruan. DPW PKS sendiri tidak ada rencana mencabut status keanggotaan Lilik Ni’amah dan Mahfudi Husodo, sedangkan Lilik Ni’amah sendiri sudah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jember. Seperti tradisi dalam PKS, jika sudah diputuskan siapapun kader PKS akan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Sementara Lilik Ni’amah usai press realease membenarkan dirinya rabu siang sudah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Permintaan maaf yang disampaikan Ketua Umum DPW PKS Jawa Timur sudah mewakili permintaan maaf dari DPD PKS Jember, sehingga DPD PKS Jember tidak perlu meminta maaf tersendiri kepada public.
Diberitakan sebelumnya, DPD PKS Jember mengeluarkan pernyataan dicabutnya status keanggotaan Lilik Ni’amah dan suaminya Mahfudi Husodo dari PKS, atas dasar keputusan Dewan Syari’ah Wilayah PKS Jawa Timur. Selanjutnya proses pergantian antar waktu terhadap Lilik Ni’amah akan dijalankan, dan disiapkan Khoirul Hadi sebagai pengganti Lilik Ni’amah di DPRD Jember.
Atas pencabutan status keanggotaan dari pks ini, lilik ni’amah kemudian mengajukan gugatan terhadap DPD PKS Jember dan DPW PKS Jawa Timur, melalui Pengadilan Negeri Jember.
(2.545 views)