Setelah menjadi terpidana kasus korupsi P2SEM, Kejaksaan Negeri Jember kembali enetapkan Y-S menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos, dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2008.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta mengatakan, Y-S bersama P-J melakukan pemotongan dana Bansos dari APBD Jawa Timur sebesar 70 persen dari total anggaran 1,2 miliar rupiah, untuk program pelestarian dan penghijauan lingkungan.
Kegiatan tersebut ditempatkan di tiga tempat, yakni Desa Andongsari, Jenggawah dan Kamal. Setelah dana tersebut cair, Y-S dan P-J hanya merealisasikan sebesar 120 juta rupiah di masing-masing tempat. Padahal kata Kliwon, anggaran per desa jumlahnya 400 juta rupiah. Akibat perbuatan tersangka, sesuai perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian sekitar 840 juta rupiah.
Selain melakukan pemotongan, Y-S juga memanipulasi data panitia penyelanggara kegiatan. Dimana setelah dilakukan penyelidikan, nama-nama panitia penyelanggara ternyata palsu.
Untuk itulah kata Kliwon, Kejaksaan Negeri Jember akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pasalnya, Y-S saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bondowoso dengan kasus yang berbeda.
(1.327 views)