Ketua DPW PKS Jawa Timur menilai gugatan yang diajukan Anggota DPRD Jember Lilik Ni’amah kepada dirinya salah alamat. Sebab sejauh ini DPW PKS belum pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Lilik Ni’amah, apalagi melakukan proses Pergantian Antar Waktu.
Ketua DPW PKS Jawa Timur Hamy Yunianto ketika dihubungi per telfon mengatakan, dirinya sudah mendengar adanya gugatan yang diajukan Lilik Ni’amah dari Ketua DPD PKS Jember. Tetapi secara resmi dirinya belum menerima surat tembusan dari Pengadilan Negeri Jember.
Hamy sendiri mengaku heran, kenapa gugatan diajukan kepada DPW PKS. Padahal surat yang diterima DPD PKS jember, merupakan keputusan Ketua Dewan Syari’ah DPW PKS Jawa Timur, yang mencabut status keanggotaan Lilik Ni’amah dan suaminya Mahfudi Husodo dari anggota inti PKS. Namun untuk mencabut status keanggotaan lilik dari PKS hanya bisa dilakukan oleh DPW.
Sesuai AD-ART PKS lanjut Hamy, Lilik Ni’amah dan Mahfudi Husodo diberikan waktu selama 6 bulan untuk melakukan konsolidasi dengan kader dan Pengurus DPD PKS Jember. Diharapkan waktu tersebut dimanfaatkan dengan baik, sehingga DPW PKS tidak perlu mengeluarkan surat pemecatan, serta tidak perlu dilakukan proses PAW.
Ketika ditanya soal masalah yang sebenarnya terjadi sehingga Lilik Ni’amah dan Mahfudi Husodo dijatuhi sangsi organisasi, Hamy enggan menjelaskan secara detail. Hanya saja persoalan yang terjadi menurutnya merupakan persoalan pribadi terkait mu’amalah atau bisnis antara Lilik Ni’amah dengan kader dan Pengurus DPD PKS Jember.
Artinya Hamy optimis persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dalam kurun waktu 6 bulan, sesuai waktu perbaikan yang diberikan oleh DPW PKS kepada yang bersangkutan.
(2.788 views)