Berkas kasasi kasus dugaan korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember, dengan terdakwa Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, pekan ini akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jember. Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jember Prio Utomo.
Kepada sejumlah wartawan, prio mengatakan, pasca menyatakan kasasi, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima memori banding dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember.
Selang beberapa waktu kemudian lanjut Prio, kontra memori dari Tim Penasehat Hukum Kusen juga telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jember. Untuk itulah karena memori dan kontra memori telah di kirimkan, maka PN Jember akan mengirimkan ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember. Kusen dituntut satu tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Kusen dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga kusen di vonis bebas. Atas vonis bebas itu, Tim JPU Kejari Jember menyatakan kasasi.
(1.272 views)