Setelah mendapat penolakan dari sejumlah pedagang kaki lima, Pansus Raperda Dprd Jember memutuskan item pajak pkl dihapuskan dari sub item pajak restaurant. Selain itu batas minimal omset rumah makan kena pajak yang sebelumnya dipatok 36 juta rupiah, dinaikkan menjadi 100 juta rupiah per tahun.
Salah satu Anggota Pansus Raperda Dprd Jember Ayub Junaedi mengatakan, memang saat ini eksekutif dan legislatif dalam kerangka meningkatkan pendapatan daerah. Tetapi peningkatan pendapatan bukan dilakukan dengan cara mencekik masyarakat kecil.
Jika batas minimal hanya senilai 36 juta rupiah, artinya per hari hanya 100 ribu rupiah. Hampir bisa dipastikan seluruh pkl yang ada di jember memenuhi kriteria tersebut. Karena itu pansus menaikkan batas minimal omset menjadi 100 juta rupiah per tahun. Sehingga dengan dinaikkan batas minimal tersebut usaha kecil menengah bisa terlindungi.
Sebelumnya Pemkab Jember mengusulkan 11 draf Raperda Ke DPRD Jember. Dalam draf raperda tersebut salah satunya tentang perda pajak restaurant, yang salah satunya juga mengatur tentang pajak pkl. Dalam draf raperda yang diajukan eksekutif tersebut restauran dengan omset minimal 36 juta rupiah pertahun akan dikenai pajak sebesar 10 persen.
(1.273 views)