Mantan Ketua DPRD Jember Hm Madini Farouq atau yang akrab disapa Gus Mamak, berencana akan mengajukan peninjauan kembali, jika putusan kasasi Mahkamah Agung memutus dia bersalah.
Saat dikonfirmasi Kiss Fm, Gus Mamak memastikan sejauh ini belum menerima salinan putusan lengkap kasasi mahkamah agung tersebut. Namun dia mengaku telah melihat putusan kasasi perkaranya di situs mahkamah agung.
Berdasarkan informasi di situs Mahkamah Agung, Gus Mamak dan Mahmud Sarjujono divonis bersalah atas Kasus Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember. Mereka divonis satu tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.
Atas vonis itu, Gus Mamak akan meminta persamaan dan keadilan hokum. Pasalnya atas kasus yang sama, terdakwa lainnya Kusen Andalas di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Gus mamak juga berharap ada kepastian hukum terhadap persoalan yang menimpa dirinya. Sebab selama ini dia merasa masih mempunyai beban karena belum ada putusan tetap. Dia juga mengaku, sejak awal sudah legowo dengan putusan Pengadilan Negeri Jember dan siap menjalani sisa hukumannya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari mahkamah agung. Begitupun dengan Kejaksaan Negeri Jember juga belum mendapat tembusan surat tersebut. Padahal di situs resmi Mahkamah Agung, putusan kasasi Gus Mamak Dan Mahmud Sarjujono ditetapkan tanggal 19 agustus 2010 lalu.
(1.317 views)