Belum selesai sidang gugatan class action terhadap 29 Angggota DPRD Jember, kini Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, selasa besok, akan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang di layangkan Ketua DPC PPP Jember, Sunardi.
Halomoan Sianturi, salah satu majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut mengatakan, pada sidang perdana besok, hakim akan mengagendakan proses mediasi terhadap kedua belah pihak.
Majelis hakim kata Sianturi akan memberikan waktu, maksimal selama 40 hari untuk proses mediasi. Persoalan siapa yang akan ditunjuk sebagai mediator, tergantung usulan kedua belah pihak, apakah langsung majelis hakim atau dari pihak luar.
Jika nantinya proses mediasi berhasil, maka hakim akan membuat putusan bahwa kasus tersebut berakhir damai, dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun jika mediasi gagal, maka sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan berkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua DPC PPP yang juga mantan Ketua Komisi D Dprd Jember Sunardi, menunjuk kuasa hukum dan mengajukan gugatan terhadap ketua dprd jember senilai 5 milyar rupiah. Sunardi menilai Ketua Dprd Jember melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota PPP yang berada di gedung dewan, sebagai imbas pelengseran dirinya sebagai Ketua Komisi D Dprd Jember.
(1.229 views)