Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Desa Purwosari

Polres Jember berhasil membekuk tersangka pembunuhan di Desa Purwosari, yang sempat lari pasca melancarkan aksinya. Tersangka bernama Armanto Warga Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas.

Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di salah sekolah dasar. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,  kemudian ani-ani atau alat pemotong padi, dan capil milik korban.

Tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses lebih lanjut.

Lebih lanjut kusworo menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka lantaran utang piutang, tersangka memiliki hutang kepada korban sebesar 18 juta rupiah. Menurut pengakuan tersangka, sebelum terjadi pembunuhan itu, korban sukarmin pernah mengancam akan menyantet tersangka jika tak segera melunasi hutangya.

Merasa kesal dan terancam, sabtu lalu Armanto mendatangi korban yang sedang mengais sisa-sisa padi, dan langsung membunuh korban dengan cara menggorok lehernya. Karena luka yang cukup parah, sukarmin langsung tewas di tempat kejadian.

(1.777 views)
Tag: