DPRD Jember minta bapenduk menghentikan sementara pembuatan KK nasional sampai pengurutan RW selesai. Sementara biaya pergantian KK nasional yang terlanjur dicetak sebagai dampak perubahan rw ini, menjadi beban pemerintah sepenuhnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi menerangkan, sesuai undang-undang kependudukan, untuk keperluan pemutakhiran database nasional seluruh kabupaten dan kota harus melakukan pengurutan rw. Sehingga nantinya dalam satu desa tidak ada lagi nomor rw yang sama.
Namun dampak yang akan terjadi, masyarakat yang sudah terlanjur membuat KK nasional dan memperbaharui KTP, harus membuat KK dan KTP baru sesuai data rw yang baru. Sebab KK dan KTP merupakan dokumen negara yang tidak boleh hanya diganti dengan mencoret data lama, tetapi harus diganti dengan yang baru. Sebagai dampak pengurutan rw ini, seluruh biaya penggantian kk dan ktp harus menjadi beban pemerintah.
Lebih jauh Jufreadi menjelaskan, meski sudah menjadi amanat undang-undang dan dikuatkan melalui permendagri, untuk eksekusi aturan tersebut harus ada dasar hukum di daerah. Bisa melalui perda atau jika ingin lebih cepat bisa melalui peraturan bupati. Sejauh ini dprd belum mendapat pemberitahuan adanya perbup soal pengurutan rw ini.
Akibat pengurutan RW ini, bukan hanya kk dan ktp yang akan berubah. Masyarakat diperkirakan akan mengeluarkan sejunlah biaya untuk mengurus perubahan data dalam semua surat-surat penting yang dimilikinya. Diantaranya SIM, surat-surat kendaraan dan surat-surat penting lainnya. Sehingga perubahan nomor rw ini dipastikan akan menimbulkan munculnya persoalan-persoalan baru.
(1.519 views)