Kabupten Jember merupakan salah satu dari 315 kabupaten dan kota, yang akan terkena sangsi pengurangan dana transfer apbn non pendidikan tahun 2012 mendatang. Sangsi ini dijatuhkan oleh pemerintah pusat, karena hingga batas waktu berakhir Kabupaten Jember belum juga mencairkan dana bantuan operasional sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, keterlambatan pencairan bos merupakan dampak dari molornya pembahasan apbd jember. Jika pembahasan dilakukan sesuai jadwal, seharusnya bulan november atau paling lambat desember lalu APBD Jember sudah bisa ditetapkan. Masyarakat lanjut ayub, sudah pasti tahu siapa yang menyebabkan apbd jember terlambat.
Selain itu menurut ayub, terlalu hati-hatinya Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih dalam kebijakan pencairan anggaran, juga menjadi penyebab dikenakannya sangsi untuk kabupaten jember. Komisi D sendiri usai menggelar hearing bersama dinas pendidikan beberapa waktu lalu, sudah meminta kepada pj bupati untuk segera mencairkan dana bos. Karena sesuai petunjuk dirjen pendidikan nasional, dana bos bisa dicairkan tanpa harus menunggu apbd. Tetapi nyatanya hingga hari ini pj bupati belum juga mencarikan dana senilai 129 milyar rupiah tersebut.
Diberitakan sejumlah media massa nasional, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh dalam rembuk pendidikan di depok mengatakan, pemerintah pusat memberikan deadline waktu hingga 15 maret untuk pencairan dana bos ke sekolah-sekolah. Tetapi hingga 16 maret, dari 427 kabupaten dan kota baru 182 kabupaten dan kopta yang sudah mencairkan dana bos.
Sesuai kesepakatan mendiknas dan menteri keuangan, bagi kabupaten dan kota yang terlambat mencairkan dana bos, akan dikenai sangsi pengurangan dana transfer dari pusat non kependidikan. Bahkan rencana pemberian sangsi kepada kabupaten dan kota ini sudah diumumkan mendiknas dan menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR-RI beberapa waktu lalu.
Sementara Menko Kesra Agung Laksono sepakat dengan diberikannya sangsi pengurangan dana transfer dari pusat tahun 2012, terhadap kabupaten dan kota yang terlambat mencairkan dana bos 2011. Seharusnya menurut agung laksono, sejumlah surat yang dikeluarkan mendiknas dan mendagri, sudah cukup dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk pencairan dana bos. Sebab dana tersebut nilai dan peruntukannya sudah jelas sehingga tidak alasan untuk menunda pencairannya.
(1.230 views)