Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun, kelima tersangka itu adalah Ketua PPK berinisial B-W, Ketua Panitia Tender S-M, dan 3 orang tim pemeriksa barang S-G, D-J, M-S.
Kejaksaan lanjut Lingitubun telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan pengadaan buku dan alat peraga itu. Untuk itulah dalam waktu dekat kejaksaan akan segera membuat panggilan kepada kelima tersangka sekaligus akan menyita sejumlah alat bukti, seperti dokumen-dokumen penting. Meski demikian kedepan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tersebut akan bertambah. Karena sejauh ini kejaksaan masih melakukan pendalaman.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember, Hadi Mujianto saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat tembusan dari kejaksaan terkait persoalan itu. Saat ditanya apakah bagian hukum akan memberikan pendampingan, Hari menegaskan tidak akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan, sebab itu bersangkutan perseorangan bukan kelembagaan. Pemkab Jember lanjut Hari, akan memback up sebuah kasus jika berkaitan dengan kasus perdata dan tata usaha Negara.
Sebelumnya, Kejari Jember atas perintah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan buku sekolah dengan anggaran 20 milyar dari D-A-K.
Tim penyelidik telah turun ke 200 lebih sekolah, untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bahkan Senin kemarin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiyono dimintai keterangan terkait kasus itu.
(1.822 views)