Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiyono, senin pagi diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Jember, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga sekolah dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2010.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Ahmad Sudiyono pada saat break pemeriksaan membenarkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus itu. Ahmad mengaku telah menjawab 50 pertanyaan dari penyidik terkait kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Terkait persoalan terlambatnya disribusi buku, menurut Ahmad, sesuai kontrak yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan buku tersebut adalah dinas pendidikan. Sebab pihaknya harus mengecek terlebih dahulu apakah jumlah buku tersebut telah sesuai pesanan atau tidak. Sehingga hal inilah yang membuat ada keterlambatan distribusi ke sekolah.
Ahmad membantah jika pada pengadaan buku dan alat peraga terdapat pengurangan volume. Bahkan sejak awal dirinya telah mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak main-main dengan dana dari pusat.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, Ahmad Sudiyono dimintai keterangan sebagai kuasa pengguna anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, terkait Dana Alokasi Khusus Tahun 2010.
Selain memeriksa Ahmad tim penyelidik telah memeriksa pimpinan proyek, panitia pemeriksa barang, pihak rekanan dan ketua panitia lelang. Setelah memeriksa sejumlah pihak, Lingitubun memastikan dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk melihat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember atas perintah kejaksaan agung melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan buku sekolah dengan anggaran 20 milyar dari D-A-K. Tim penyelidik telah turun ke 200 lebih sekolah, untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
(1.776 views)