Ketua Komisi A DPRD Jember melihat adanya kejanggalan dalam distribusi asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil. Sebab sejauh ini Komisi A hanya melihat adanya dasar hukum bahwa asuransi kesehatan ditetapkan sebesar 2 persen. Tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan asuransi kesehatan pns sebesar 4 persen.
Ketua Komisi A Dprd Jember Mohammad Jufreadi menjelaskan, memang dalam kepres 56 tahun 74 disebutkan bahwa gaji pns dipotong 2 persen untuk asuransi kesehatan. Namun kemudian tahun 2003 muncul surat edaran menteri keuangan yang berdasarkan peraturan pemerintah, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan subsidi sebesar 2 persen untuk asuransi kesehatan pns.
Logika hukumnya lanjut Jufreadi, ketika yang di bebankan 2 persen dan sudah disubsidi penuh sebesar 2 persen dari apbd, tidak perlu lagi ada pemotongan gaji pnssebab yang namanya subsidi adalah memberikan bantuan, sehingga mengurangi nilai yang dibebankan. Apalagi sejauh ini belum ada satupun aturan yang menyebutkan bahwa asuransi kesehatan sebesar 4 persen, dari apbd 2 persen dan 2 persen lagi dari pemotongan gaji pns.
Hasil koordinasi dengan bagian keuangan ini lanjut jufreadi, akan segera dilaporkan kepada pimpinan dprd, sehingga pimpinan dapat segera memerintahkan Komisi A atau badan anggaran untuk melakukan klarifikasi kepada depdagri dan depkeu atas aturan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, meski apbd sudah ditetapkan, persoalan dana asuransi kesehatan bagi pns yang dititipkan di bagian umum Pemkab Jember senilai 26 milyar rupiah masih juga menjadi polemic. Kabag keuangan Pemkab Jember Sri Laksmi mengaku hanya menjalankan aturan yang ada. Bagaimana pengaturan keuangan di pusat sudah bukan menjadi kewenangannya lagi.
(1.377 views)