Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, kemarin berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba. Ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda. Kasatreskoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan A-S warga Jalan PB Sudirman, di Jalan Bondoyodo. Dari tangan A-S polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu 0,1 gram.
Dari keterangan A-S, Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A-H, warga Perum Darma Alam Sempusari. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 poket sabu 0,1 gram.
Edi menambahkan, setelah dimintai keterangan sehari kemudian pihaknya menangkap seorang wanita berinisial J-H warga jalan Letjen Suprapto. Dari tangan J-H diamankan barag bukti 1 poket sabu 0, gram. J-H pada tahun 1999 lalu pernah dihukum 5 tahun penjara, dengan kasus yang sama. Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang haram tersebut didapat dari Bali. Saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi DPO.
Saat ini ketiganya mendekam di tahanan Mapolres Jember untuk menjalani proses lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(1.670 views)