Setelah sempat tertunda minggu lalu, lantaran dua majelis hakim sedang ada kegiatan dinas, sidang gugatan class action terhadap 29 Anggota DPRD Jember, kamis pagi kembali digelar.
Pada saat siding, majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto, menilai gugatan yang diajukan oleh enam perwakilan masyarakat, belum sesuai dengan Peratura Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2002.
Dimana lanjut Adi, unsur keterwakilan masyarakat masih belum terpenuhi. Klaim enam penggugat bahwa mewakili 2 juta lebih masyarakat jember masih terlalu umum. Mestinya ada perwakilan kelompok masyarakat yang lebih spesifik yang diwakili, terutama yang merasa dirugikan atau terimbas langsung akibat tak segera disahkannya apbd. Untuk itu majelis hakim masih memberikan waktu kepada penggugat, agar memperbaiki gugatannya.
Sementara para penggugat, melalui juru bicaranya Kustiono Musri, meminta waktu kepada majelis hakim, selama dua minggu kedepan untuk menyempurnakan berkas gugatannya itu.
Pantauan KISS FM di lapangan, majelis hakim sempat memediasi kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Namun keduanya enggan untuk berdamai, dan sepakat menyerahkan semua proses di depan hokum.
(1.246 views)