Sedikitnya 87 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait dugaan pencucian uang dari Wilayah Kabupaten Jember, diterima Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Demikian terungkap pada saat sosialasi undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Jember dengan PPATK, Kamis siang.
Usai memberikan sambutan, Ketua PPATK Yunus Husein kepada sejumlah wartawan mengatakan, dari 87 laporan tersebut, tiga diantaranya diduga dilakukan mantan pejabat di Kabupaten Jember. Namun sayangnya ketika ditanya siapa 3 pejabat itu, Yunus mengaku lupa namanya.
Selain 3 mantan pejabat, ada juga dari kalangan akademisi, BUMN, Polisi, TNI, anggota legislative, serta dari kalangan ibu rumah tangga. Laporan tersebut diterima PPATK sejak tahun 2003 hingga akhir Januari 2011.
Laporan tersebut diterima PPATK, dari berbagai penyedia jasa keuangan, seperti perbankan, pedagang valuta asing, asuransi dan lembaga pembiayaan. Namun demikian Yunus menegaskan, belum tentu laporan tersebut bisa langsung dikategorikan tindak pidana, sebab harus dilengkapi alat bukti yang cukup.
Terkait temuan tersebut, jika memang nantinya ada indikasi tindak pidana, untuk mempercepat proses hokum, PPATK akan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Lebih jauh Yunus menerangkan, sesuai undang-undang ada empat kategori sebuah transaksi bisa dianggap mencurigakan. Diantaranya, transaksi tersebut menyimpang dari kebiasaan nasabah, lalu diduga terkait hasil tindak pidana, kemudian transaksi dipecah-pecah untuk menghindari pelaporan, dan PPATK langsung meminta untuk menganalisis terkait kasus tindak pidana.
(1.203 views)