Pj Bupati Sudah Keluarkan Ijin Pemeriksaan Terhadap Salah Satu Kepala Desa

Pj Bupati Jember dua hari lalu sudah menerbitkan surat ijin pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa, yang dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa beberapa waktu lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala bagi Polres Jember untuk melanjutkan proses penyidikan.

Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih usai sidang paripurna pembahasan APBD kamis siang, membenarkan dirinya telah menerima surat dari Kapolres Jember, yang intinya meminta ijin pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa. Karena memang hal ini merupakan bagian dari proses untuk menegakkan keadilan, tidak ada alasan bagi seorang Pj Bupati untuk tidak mengeluarkannya.

Meski demikian lanjut Zarkasih, dirinya tetap akan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak akan ada sangsi administratif terhadap yang bersangkutan. Menurut Zarkasih, pihak penegak hukum tidak membutuhkan surat ijin lagi dari bupati, jika status yang bersangkutan nantinya akan ditingkatkan dari saksi terlapor menjadi tersangka maupun terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember melaporkan peristiwa pelemparan asbak, yang dilakukan oleh salah seorang kepala desa ketika menggelar aksi unjuk rasa di ruang Komisi A DPRD Jember. Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ayub Junaedi mengatakan, pelemparan asbak yang dilakukan oleh seorang kepala desa tersebut, selain masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan, juga bisa dikategorikan contempt of parlement atau pelecehan terhadap lembaga parlemen.

(1.087 views)
Tag: