Penasehat Hukum Kusen Andalas Nilai JPU Mengkorup 19 Alat Bukti

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember Kusen Andalas, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengkorup 19 alat bukti dalam tuntutan dan repliknya. Hal ini terungkap dalam surat duplik atau tanggapan Penasehat Hukum Kusen Andalas terhadap Replik JPU.Menurut salah satu Penasehat Hukum Kusen Andalas, Ahmad Holili, JPU dengan sengaja tidak mengulas 19 alat bukti yang telah diajukan pihaknya di depan persidangan. Dengan sikap tersebut, akan memunculkan pertanyaan, bagaimana mungkin jpu menganalisa dan menulis surat tuntutan dan replik, jika alat bukti tidak ditampilkan.

Selain itu, terhadap dakwaan subsider jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi ahli dari BPKP Suryani. Padahal jelas-jelas Suryani telah menjelaskan, jika dirinya tidak bisa mengambil kesimpulan secara profesional lantaran alat bukti banyak tidak ditemukan dan banyak pejabat yang pindah. Jika itu dijadikan dasar tentu jaksa telah melakukan kesalahan.

Untuk itulah kata Holili, dirinya dan Zaenal Marzuki sebagai Penasehat Hukum Kusen Andalas, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan baik primer maupun subsider, serta mengembalikan harkat dan martabatnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kliwon Sugiyanta membantah jika pihaknya telah mengkorup alat-alat bukti di depan persidangan. Apa yang ditulis jaksa dalam surat tuntutan dan replik telah dilengkapi dengan alat-alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi-saksi dan sejumlah dokumen penting. Untuk itu kata Kliwon, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis tanggal 3 Maret mendatang, dengan agenda putusan majelis hakim. Sebelumnya, Terdakwa Kusen Andalas oleh JPU dituntut satu tahun hukuman penjara denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

(1.316 views)
Tag: