Kabag Hukum Pemkab Jember Sabtu Besok Bebas

Mantan Kabag Hukum Pemkab Jember, Mudjoko, yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan hukum, sabtu besok resmi mendapatkan cuti bersyarat dari Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Timur.

Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, Marselina Budiningsih, Mudjoko telah memenuhi syarat untuk mengajukan cuti bersyarat. Yang bersangkutan telah menjalani 6 bulan masa pidananya.

Hanya saja lanjut Marselina, karena Mudjoko tak mampu membayar denda 50 juta rupiah, masa pidananya ditambah satu bulan penjara. Sebenarnya cuti bersyarat mudjoko, berlaku sabtu besok. Tetapi karena hari libur maka proses administrasinya dilakukan hari ini.

Lebih lanjut Marselina menjelaskan, selama proses cuti bersyarat, Mudjoko tetap dikenakan wajib lapor 1 bulan sekali di Kantor Bapas Jember dan tidak boleh melakukan tindak pidana apapun.

Sementara Mudjoko, ketika dikonfirmasi di Kantor Bapas Jember, mengaku bersyukur atas keluarnya keputusan cuti bersyarat itu. Sebenarnya surat pengajuan tersebut telah ia ajukan dua bulan lalu, namun baru turun selasa kemarin.

Mujoko membenarkan jika dirinya tak mampu membayar denda tersebut, sehingga harus menjalani masa tambahan kurungan selama satu bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, mujoko oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, divonis satu tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Mujoko mendekam di lapas Kelas II A Jember sejak 6 April 2010 lalu.

(1.502 views)
Tag: