Sidang Perdana Gugatan Class Action Agendakan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara

Sidang perdana gugatan class action terhadap 29 Anggota DPRD Jember yang akan digelar besok pagi, akan mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan, apakah telah memenuhi syarat sebagai perwakilan kelompok masyarakat atau tidak. Demikian diungkapkan salah satu majelis hakim yang akan menyidangkan kasus itu, Halomoan Sianturi.

Menurut Sianturi, majelis hakim akan melihat legalitas lembaga masyarakat tersebut, salah satunya apakah telah memiliki badan hukum dan terkareditasi oleh pemerintah. Selain itu majelsi hakim akan melihat sejauh mana kepentingan bersama masyrakat yang diperjuangkan.

Seandainya besok penggugat belum bisa melengkapi berkas-berkas tersebut, maka majelis hakim masih memberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapinya. Sehingga pada sidang kedua semuanya telah siap.

Sianturi mengaku, dirinya dan dua majelis hakim yang lain siap untuk menyidangkan kasus tersebut. Dia juga tidak akan terpengaruh dengan jabatan tergugat, sebab di mata hukum semua kedudukan orang akan sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, 29 Anggota DPRD Jember digugat melalui jalur perdata oleh 6 orang perwakilan LSM. Mereka digugat lantaran dinilai telah melakukan aksi pemboikotan terhadap pembahasan R-APBD Tahun 2011.

(1.260 views)
Tag: