29 Anggota Dewan Tunjuk 2 Lawyer Untuk Hadapi Gugatan Class Action

Meski ada himbauan dari Bupati Non Aktif Mza Djalal untuk berdamai dan mencabut saling gugat, 29 Anggota Dprd Jember yang digugat class action oleh elemen masyarakat di Pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk dua orang kuasa hokum. Penandatanganan surat kuasa dilakukan senin siang di aula Kantor Dpd Golkar Jember.

Ketua Fraksi Pknu Mohammad Jufreadi sebagai salah satu tergugat class action mengatakan, pihaknya menyambut baik himbauan bupati non aktif untuk menghentikan dan menarik laporan terkait mosi tidak percaya terhadap Pimpinan Dprd Jember. Tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meminta pencabutan gugatan class action dari elemen masyarakat di penagdilan negeri jember.

Karena itu 29 anggota fraksi pendukung bupati nonaktif sudah menunjuk dua orang kuasa hukum yakni Mohammad Holili dan Zaenal Marzuki untuk menghadapi gugatan class action tersebut. Bahkan lanjut Jufreadi, kuasa hukumnya juga telah menyiapkan materi gugatan balik yang akan diajukan kepada elemen masyarakat tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Fraksi Pendukung Zaenal Marzuki ketika ditemui usai penandatanganan surat kuasa di aula Kantor Dpd Golkar Jember, membenarkan dirinya bersama holili mendapat kuasa untuk menghadapi gugatan class action yang akan digelar selasa besok di Pengadilan Negeri Jember.

Surat kuasa lanjut Marzuki, diberikan oleh masing-masing persoal tetapi dibuat terpisah menjadi lima, dibedakan per fraksi. sebab PPP yang tergabung dalam fraksi kebangkitan bangsa juga ikut sebagai tergugat. Sehingga berkas surat kuasa dipisahkan menjadi 5 bagian sesuai fraksi masing-masing. Ketika ditanya persiapannya untuk mematahkan gugatan dari elemen masyarakat tersebut zaenal enggan berkomentar. Alasannya, materi yang akan disampaikan merupakan strategi lawyer yang akan dibuka dimuka sidang nanti. Yang jelas lawyer akan menyajikan alasan sebaik-baiknya untuk mematahkan gugatan tersebut

Bahkan ketika ditanya persiapannya mengajukan gugatan balik, zaenal juga tidak terang-terangan mengiyakan. Zaenal hanya menyatakan bahwa kemungkinan tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi lawyer, yang mungkin sekali untuk dilakukan. Terkait materi yang akan dijadikan dasar gugatan balik nanti akan dipelajari lebih jauh lagi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah element masyarakat mengajukan gugatan class action terhadap 29 anggota Dprd, pendukung bupati non aktif ke Pengadilan Negeri Jember. Gugatan tersebut dilayangkan karena 29 anggota dewan dinilai menghambat pembahasan apbd 2011. Padahal budgeting merupakan salah satu dari 3 tugas utama anggota dewan.

Sehingga ketika anggota dewan menolak membahas APBD, sama artinya anggota dewan melanggar sumpahnya dan melalikan tugas utamanya sebagai wakil rakyat. Pengadilan Negeri Jember sendiri sudah menunjuk majelis hakim yang ditugaskan mengadili perkara ini, dan mengagendakan sidang perdana digelar selasa 1 februari 2011 dengan agenda pemeriksaan administrasi.

(1.517 views)
Tag: